Jabar Terbitkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 07:33 WIB
Berdasarkan apresiasi dari Kemenag, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan perda pesantren yang diketuk palu kemarin di DPRD adalah yang pertama di Indonesia.
Sejumlah santri bertadarus atau mengaji Alquran bersama-sama di pondok pesantren.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Bandung, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut perda ini menjadi yang pertama di Indonesia.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," kata pria dengan sapaan Emil itu di DPRD Jabar, Bandung, Senin (1/2).

Emil mengatakan selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," ujarnya.

Menurut Emil, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan sekolah keagamaan berbasis pondok di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Ia memaparkan bahwa Pemprov Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafiz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Berbagai program di bidang kerohanian tersebut, katanya, bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," kata Emil.

Ia menegaskan, pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER