Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu laporan soal dugaan warga negara Amerika Serikat Orient P. Riwukore menggunakan KTP palsu untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua, NTT.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari penyelenggara pemilu. Sehingga Kemendagri belum menentukan langkah berikutnya.
"Kita akan tunggu informasi dari KPU dan Bawaslu terlebih dahulu," kata Benny lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak. Kemendagri akan menentukan tindakan setelah mengetahui duduk perkara secara jelas.
"Hasil kajian dan rekomendasi dari KPU dan Bawaslu akan menjadi pertimbangan bagi Kemendagri untuk tindak lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengungkap bahwa Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwukore, adalah warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI).
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan pihaknya telah menanyakan status kewarganegaraan Orient sejak pilkada berlangsung.
Namun, keterangan dari Kedubes AS baru terbit pada 1 Februari 2021. Padahal, Orient telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu menyebut Orient mencantumkan KTP saat pendaftaran. Pihaknya juga sudah mendapat konfirmasi dari Disdukcapil Kupang bahwa Orient berstatus WNI.
Bawaslu RI menyampaikan ada sejumlah opsi tindak lanjut. Salah satunya, pidana jika ada pemalsuan KTP.
"Bisa beberapa alternatif. Pertama, dugaan pelanggaran pemalsuan surat pasal 184 juncto 181 (UU Pilkada). Berpotensi melanggar pasal tersebut dan dapat dipidana 3-6 tahun," kata Fritz lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
(dhf/ain)