Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah direktur utama perusahaan manajer investasi (MI) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam PT ASABRI (Persero) pada Selasa (2/2).
Sejumlah pejabat itu diperiksa untuk mendalami fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti terkait kasus mega korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerantan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menyebutkan saksi yang didalami keterangannya itu ialah mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services berinisial DB; Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI berinisial RP; Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, SW.
Kemudian, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, IM; Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, JMF; Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RO; Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, RAS; dan Komite Audit PT ASABRI, IM.
"Guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," ucapnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti materi penyidikan yang didalami oleh kejaksaan dalam pemeriksaan para petinggi perusahaan itu.
Dalam perkara ini, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu juga Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Hari Setiono yang merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019; dan Bachtiar Effendi merupakan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015.
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Februari 2021 di rumah tahanan yang berbeda.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi ASABRI pada periode 2012-2019. Setidaknya kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun.
(mjo/pmg)