Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen masih dalam tahap diskusi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Keuangan.
"Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Budi melanjutkan rencana pemangkasan insentif itu masih akan dikaji lagi dengan pertimbangan aspirasi dari anggota legislatif. Kemenkeu, kata Budi bakal mengevaluasi dengan mempertimbangkan keadaan batas anggaran Kemenkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu, nanti kita akan mendiskusikan lagi. Anggaran di Kemenkeu memang sudah kena dari batas yang diberikan izinnya komisi anggaran DPR RI," lanjut Budi.
Terkait pemotongan insentif nakes, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemenkes soal besaran pemotongan insentif yang bakal dilakukan.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelasnya.
Adapun bila menilik surat yang beredar melalui unggahan pemilik akun twitter @asaibrahim. Terlihat dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu rincian pengurangan insentif nakes.
Rinciannya, dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
(ain/khr/ain)