Edhy Prabowo Akui Bayar Sewa Apartemen Atlet Bulu Tangkis

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 05:30 WIB
Politikus Partai Gerindra itu berdalih membayarkan sewa apartemen Kalibata City untuk kedua pebulu tangkis itu karena ingin memberikan apresiasi.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengakui membiayai sewa apartemen pebulu tangkis, namun bukan dari uang dugaan korupsi izin ekspor benih lobster. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui pernah membayarkan sewa apartemen untuk pebulu tangkis, Keysa dan Debby. Mantan politikus Gerindra itu mengklaim uang tersebut bukan dari dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.

"Katanya saya memberikan apartemen. Kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City. Sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia," kata Edhy di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (3/2).

Edhy berdalih dirinya membiayai apartemen kedua pebulu tangkis itu karena ingin memberikan apresiasi. Selain mereka, kata Edhy, dirinya juga memberi apartemen ke pebulu tangkis pria lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis. Laki-laki, perempuan, ya. Semuanya saya sama ratakan," ujarnya.

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo menyatakan pemeriksaan kliennya sudah masuk ke dalam substansi perkara. Penyidik, kata Soesilo, mendalami perihal sumber uang yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti tas merek LV, tas merek Hermes, baju Old Navy, jam merek Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.

"Ini ada 65 pertanyaan, sudah masuk substansi terutama mengenai pembelian-pembelian barang-barang kemarin uangnya diperoleh dari mana," kata Soesilo.

Edhy bersama sejumlah pihak diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan US$100 ribu terkait penetapan izin ekspor benih lobster. Ia diduga menggunakan uang tersebut untuk belanja beberapa barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Uang tersebut juga diduga dinikmati istri Edhy, Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Namun, Edhy membantah istrinya tersebut menerima uang dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Edhy termasuk satu di antaranya.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER