Polisi menjadwalkan bakal memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman terkait kasus dugaan kekerasan ke salah seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kamis (4/2) besok.
"Iya besok [pemeriksaan] di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, kepada wartawan, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganan laporan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi termasuk saksi korban yang merupakan petugas Rutan KPK. Laporan dugaan kekerasan ini mulanya ditangani Polsek Setiabudi, tapi kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurhadi diduga memukul ke arah bibir atas salah seorang petugas Rutan KPK.
KPK menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Nuhadi lantas dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan jajarannya masih menyisir ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kejadian tersebut. Hal ini menurut dia dapat diketahui melalui proses gelar perkara.
"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut," kata Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2).
"Kami gelarkan dulu, dari gelar itu akan muncul," tambah dia.
Nurhadi sendiri merupakan tahanan komisi antirasuah untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Saat ini, perkara rasuah yang menjerat eks Sekretaris MA itu masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, mantan Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan aksi kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) lalu.
Dalam pengusutan perkara, polisi bukan saja sudah meminta keterangan sejumlah saksi melainkan juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Visum terhadap korban pun, menurut Jimmy telah dilakukan.
Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan korban pada Jumat (29/1), sekitar pukul 18.30 WIB dengan pendampingan Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun sudah menjalani pemeriksaan dokter.
Sementara polisi sempat melakukan gelar perkembangan kasus untuk mempelajari perkara pada Senin (1/2) lalu.