'Mengasah' Konflik Agraria dengan Sertifikat Tanah Elektronik
Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 07:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sertifikat tanah elektronik akan memperkeruh konflik agraria di tengah reforma agraria yang tak berujung. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Nantinya, seluruh tanah yang akan didaftarkan, sudah didaftarkan, maupun yang dimiliki seseorang atau badan usaha harus diubah dari sertifikat tanah kertas atau buku menjadi sertifikat tanah elektronik.
Di satu sisi, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat menyimpan sertifikat dari ancaman rusak, rumah kebanjiran, hilang, atau disalahgunakan karena berpindah tangan.
Namun, ironisnya, kebijakan ini keluar ketika masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di atas lahan milik mereka sendiri.
Belum lagi, target penerbitan sertifikat tanah gratis tidak tercapai pada 2020. Pemerintah menargetkan dapat merilis sertifikat tanah gratis sebanyak 11 juta lembar, namun realisasinya cuma 6,8 juta lembar.
Bukan cuma itu. Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini juga diterbitkan saat reforma agraria belum selesai dilakukan.
Reforma agraria disebut juga dengan pembaruan agraria. Reforma agraria seharusnya menata kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah untuk kepentingan rakyat kecil.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai perubahan kepemilikan bukti tanah dari sertifikat kertas atau buku menjadi elektronik belum dibutuhkan untuk saat ini. Sebab, proses pendaftaran tanah di Indonesia belum dilakukan sepenuhnya oleh BPN.
"Seharusnya, sebelum tanah disertifikasi, tanah didaftarkan dulu. Sertifikasi tanah itu tahap akhir," ucap Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).
Pendaftaran tanah wajib dilakukan agar basis data pertanahan di Indonesia rapi. Persoalannya, saat ini, masih banyak tanah yang belum didaftarkan di BPN, sehingga menimbulkan klaim tumpang tindih (overlapping claim).
"Jadi, masih ada klaim kepemilikan tanah yang sama oleh dua orang yang berbeda," imbuh Dewi.
Klaim tumpang tindih ini menimbulkan konflik agraria yang tak berkesudahan di dalam negeri. KPA menemukan 241 letusan konflik agraria sepanjang tahun lalu.
Rinciannya, 122 konflik di sektor perkebunan, 41 di sektor kehutanan, 30 di sektor infrastruktur, 20 di sektor properti, 12 di sektor tambang, 11 di fasilitas militer, dan tiga kasus di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dua di sektor agribisnis.
"Misalnya, ada hak guna usaha (HGU) aktif di atas lapangan yang sudah jadi tanah masyarakat, tapi diklaim kawasan hutan," terang Dewi.
Kalau konflik agraria belum diselesaikan, tapi pemerintah sudah sibuk mengubah skema sertifikat tanah dari fisik menjadi elektronik, maka masalah pertanahan di Indonesia akan semakin pelik.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima KPA, BPN akan mengubah sertifikat tanah buku atau kertas menjadi elektronik secara bertahap. Dalam proses itu, pemerintah akan memprioritaskan perubahan sertifikat lahan pemerintah dan badan hukum.
Badan hukum di sini termasuk badan usaha atau korporasi. Kebijakan untuk memprioritaskan perubahan sertifikat tanah milik badan usaha ini bakal menimbulkan gejolak sosial.
"Karena situasi agraria masih seperti ini, konflik struktural masih ada. Misalnya, tanah milik masyarakat adat masih tumpang tindih klaimnya dengan badan usaha tersebut. Aturan ini akan kian mengukuhkan konflik dengan perusahaan-perusahaan itu," papar Dewi.
Jika pemerintah mendahulukan menerbitkan sertifikat elektronik untuk pihak swasta, Dewi menilai prosesnya harus dilakukan secara transparan dan tidak sepihak. Kalau BPN menerima laporan klaim tanah yang tumpang tindih dengan rakyat, maka BPN harus melakukan validasi ulang dan mengeceknya secara ketat.
"Ini titik kritis karena kalau pemerintah mendahulukan badan usaha, bagaimana validasi dilakukan? Apakah sepihak dilakukan oleh BPN atau bagaimana?," kata Dewi.
Jangan sampai, sambung dia, pemerintah menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah-tanah yang sedang bersengketa dengan masyarakat. Jika hal itu terjadi, biasanya rakyat kecil yang dirugikan.
"Ini akan memperkeruh konflik agraria kalau pemerintah tidak mendahulukan pendaftaran tanah. Tanah masyarakat harus didaftarkan dulu, reforma agraria dijalankan dulu," jelasnya.
Di sisi lain, Dewi menyatakan banyak masyarakat masyarakat adat atau mereka yang tinggal di pedesaan belum mengenal internet. Kekhawatirannya, kebijakan baru terkait sertifikat tanah elektronik ini akan merugikan masyarakat di daerah dan masyarakat adat.
"Ini seolah-olah menyamakan seluruh kemampuan masyarakat dengan sistem teknologi yang modern dan serba digital," ujar Dewi.
Masyarakat di daerah dan masyarakat adat jelas akan kesulitan melakukan pendaftaran secara daring (online). Kalau pun sertifikat elektronik berhasil diterbitkan, maka belum tentu mereka bisa mengakses datanya secara rutin karena kemampuannya terbatas.
"Masyarakat kecil belum bisa ke sana (beralih ke sistem digital). Makanya harus ada proses adaptasi dulu," kata Dewi.
Lagipula, menurut Dewi, sertifikat tanah seharusnya hanya menjadi dokumen cadangan (back up) untuk pemilik. Dengan begitu, pemilik tetap memiliki sertifikat fisik.
"Jadi sertifikat elektronik tidak menggantikan, hanya pelengkap. Kalau rumah banjir, kebakaran, masih ada cadangan untuk bisa di print ulang. Tapi tidak boleh menggantikan," terang Dewi.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan masyarakat kecil akan semakin sulit mendapatkan sertifikat tanah setelah pemerintah mengubahnya dari fisik menjadi elektronik. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak paham cara menggunakan internet.
"Justru kebijakan itu menyulitkan masyarakat, masih banyak sekarang yang tidak memiliki sertifikat. Pemberian sertifikat tanah gratis tidak mencapai target, pada akhirnya apakah nantinya tidak menimbulkan polemik," katanya.
Ia juga berpendapat implementasi sertifikat tanah elektronik akan sulit dilakukan. Belum lagi, ada potensi sistem data sertifikat elektronik jadi target peretas (hacker).
"Kalau sertifikat hanya berbentuk elektronik bagaimana kalau diubah-ubah hacker, apakah masyarakat tidak dirugikan," ucap Trubus.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sembari mengedukasi masyarakat terkait sertifikat tanah elektronik. Jangan sampai, mayoritas justru kebingungan untuk mengajukan sertifikat tanah ke depannya.
"Lalu pemerintah juga harus transparan, bisa dipertanggungjawabkan sistemnya, ada perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Tata kelolanya bagaimana? Semua harus jelas mekanismenya," terang Trubus.
Diketahui, pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.
Dokumen-dokumen tersebut, antara lain, gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Lalu, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.
Setelah itu, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Berbagai dokumen itu akan diteliti oleh pihak BPN. Jika sudah disetujui, tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.
Nantinya, pemilik akan mendapatkan sertifikat dan akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Keduanya tidak akan diterbitkan jika data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Sementara, masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat tanah dan ingin mengubahnya menjadi elektronik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.
Syaratnya, data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik. Nantinya, pihak BPN akan melakukan validasi terhadap tanah pendaftar tersebut.
Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Jika sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Nantinya, seluruh tanah yang akan didaftarkan, sudah didaftarkan, maupun yang dimiliki seseorang atau badan usaha harus diubah dari sertifikat tanah kertas atau buku menjadi sertifikat tanah elektronik.
Di satu sisi, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat menyimpan sertifikat dari ancaman rusak, rumah kebanjiran, hilang, atau disalahgunakan karena berpindah tangan.
Namun, ironisnya, kebijakan ini keluar ketika masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah di atas lahan milik mereka sendiri.
Belum lagi, target penerbitan sertifikat tanah gratis tidak tercapai pada 2020. Pemerintah menargetkan dapat merilis sertifikat tanah gratis sebanyak 11 juta lembar, namun realisasinya cuma 6,8 juta lembar.
Bukan cuma itu. Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini juga diterbitkan saat reforma agraria belum selesai dilakukan.
Reforma agraria disebut juga dengan pembaruan agraria. Reforma agraria seharusnya menata kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah untuk kepentingan rakyat kecil.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai perubahan kepemilikan bukti tanah dari sertifikat kertas atau buku menjadi elektronik belum dibutuhkan untuk saat ini. Sebab, proses pendaftaran tanah di Indonesia belum dilakukan sepenuhnya oleh BPN.
"Seharusnya, sebelum tanah disertifikasi, tanah didaftarkan dulu. Sertifikasi tanah itu tahap akhir," ucap Dewi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).
Pendaftaran tanah wajib dilakukan agar basis data pertanahan di Indonesia rapi. Persoalannya, saat ini, masih banyak tanah yang belum didaftarkan di BPN, sehingga menimbulkan klaim tumpang tindih (overlapping claim).
"Jadi, masih ada klaim kepemilikan tanah yang sama oleh dua orang yang berbeda," imbuh Dewi.
Klaim tumpang tindih ini menimbulkan konflik agraria yang tak berkesudahan di dalam negeri. KPA menemukan 241 letusan konflik agraria sepanjang tahun lalu.
Rinciannya, 122 konflik di sektor perkebunan, 41 di sektor kehutanan, 30 di sektor infrastruktur, 20 di sektor properti, 12 di sektor tambang, 11 di fasilitas militer, dan tiga kasus di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dua di sektor agribisnis.
"Misalnya, ada hak guna usaha (HGU) aktif di atas lapangan yang sudah jadi tanah masyarakat, tapi diklaim kawasan hutan," terang Dewi.
Kalau konflik agraria belum diselesaikan, tapi pemerintah sudah sibuk mengubah skema sertifikat tanah dari fisik menjadi elektronik, maka masalah pertanahan di Indonesia akan semakin pelik.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima KPA, BPN akan mengubah sertifikat tanah buku atau kertas menjadi elektronik secara bertahap. Dalam proses itu, pemerintah akan memprioritaskan perubahan sertifikat lahan pemerintah dan badan hukum.
Badan hukum di sini termasuk badan usaha atau korporasi. Kebijakan untuk memprioritaskan perubahan sertifikat tanah milik badan usaha ini bakal menimbulkan gejolak sosial.
"Karena situasi agraria masih seperti ini, konflik struktural masih ada. Misalnya, tanah milik masyarakat adat masih tumpang tindih klaimnya dengan badan usaha tersebut. Aturan ini akan kian mengukuhkan konflik dengan perusahaan-perusahaan itu," papar Dewi.
Jika pemerintah mendahulukan menerbitkan sertifikat elektronik untuk pihak swasta, Dewi menilai prosesnya harus dilakukan secara transparan dan tidak sepihak. Kalau BPN menerima laporan klaim tanah yang tumpang tindih dengan rakyat, maka BPN harus melakukan validasi ulang dan mengeceknya secara ketat.
"Ini titik kritis karena kalau pemerintah mendahulukan badan usaha, bagaimana validasi dilakukan? Apakah sepihak dilakukan oleh BPN atau bagaimana?," kata Dewi.
Jangan sampai, sambung dia, pemerintah menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanah-tanah yang sedang bersengketa dengan masyarakat. Jika hal itu terjadi, biasanya rakyat kecil yang dirugikan.
"Ini akan memperkeruh konflik agraria kalau pemerintah tidak mendahulukan pendaftaran tanah. Tanah masyarakat harus didaftarkan dulu, reforma agraria dijalankan dulu," jelasnya.
Tak Melek Internet
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sertifikat tanah elektronik akan memperkeruh konflik agraria di tengah reforma agraria yang tak berujung. Ilustrasi pembagian sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Di sisi lain, Dewi menyatakan banyak masyarakat masyarakat adat atau mereka yang tinggal di pedesaan belum mengenal internet. Kekhawatirannya, kebijakan baru terkait sertifikat tanah elektronik ini akan merugikan masyarakat di daerah dan masyarakat adat.
"Ini seolah-olah menyamakan seluruh kemampuan masyarakat dengan sistem teknologi yang modern dan serba digital," ujar Dewi.
Masyarakat di daerah dan masyarakat adat jelas akan kesulitan melakukan pendaftaran secara daring (online). Kalau pun sertifikat elektronik berhasil diterbitkan, maka belum tentu mereka bisa mengakses datanya secara rutin karena kemampuannya terbatas.
"Masyarakat kecil belum bisa ke sana (beralih ke sistem digital). Makanya harus ada proses adaptasi dulu," kata Dewi.
Lagipula, menurut Dewi, sertifikat tanah seharusnya hanya menjadi dokumen cadangan (back up) untuk pemilik. Dengan begitu, pemilik tetap memiliki sertifikat fisik.
"Jadi sertifikat elektronik tidak menggantikan, hanya pelengkap. Kalau rumah banjir, kebakaran, masih ada cadangan untuk bisa di print ulang. Tapi tidak boleh menggantikan," terang Dewi.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan masyarakat kecil akan semakin sulit mendapatkan sertifikat tanah setelah pemerintah mengubahnya dari fisik menjadi elektronik. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak paham cara menggunakan internet.
"Justru kebijakan itu menyulitkan masyarakat, masih banyak sekarang yang tidak memiliki sertifikat. Pemberian sertifikat tanah gratis tidak mencapai target, pada akhirnya apakah nantinya tidak menimbulkan polemik," katanya.
Ia juga berpendapat implementasi sertifikat tanah elektronik akan sulit dilakukan. Belum lagi, ada potensi sistem data sertifikat elektronik jadi target peretas (hacker).
"Kalau sertifikat hanya berbentuk elektronik bagaimana kalau diubah-ubah hacker, apakah masyarakat tidak dirugikan," ucap Trubus.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sembari mengedukasi masyarakat terkait sertifikat tanah elektronik. Jangan sampai, mayoritas justru kebingungan untuk mengajukan sertifikat tanah ke depannya.
"Lalu pemerintah juga harus transparan, bisa dipertanggungjawabkan sistemnya, ada perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Tata kelolanya bagaimana? Semua harus jelas mekanismenya," terang Trubus.
Diketahui, pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.
Dokumen-dokumen tersebut, antara lain, gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Lalu, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.
Setelah itu, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Berbagai dokumen itu akan diteliti oleh pihak BPN. Jika sudah disetujui, tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.
Nantinya, pemilik akan mendapatkan sertifikat dan akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Keduanya tidak akan diterbitkan jika data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Sementara, masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat tanah dan ingin mengubahnya menjadi elektronik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.
Syaratnya, data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik. Nantinya, pihak BPN akan melakukan validasi terhadap tanah pendaftar tersebut.
Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Jika sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.