Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster, Suharjito, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan begitu, penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu segera disidang.
"JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berujar kewenangan penahanan kini beralih menjadi milik majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan mengadili perkara dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy bersama sejumlah pihak diduga menerima uang Rp9,8 miliar dan US$100 ribu terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
Sementara itu satu tersangka yang menjadi pihak pemberi suap adalah Suharjito.
(ryn/pmg)