Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Sidang Berlanjut

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 12:55 WIB
Majelis Hakim Tipikor menilai dakwaan Jaksa KPK telah sesuai aturan dan menyatakan tudingan pengacara terdakwa Hiendra Soenjoto perlu dibuktikan di persidangan.
Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto. (Foto: Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Hiendra Soenjoto. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," kata hakim ketua Saefudin Zuhri saat membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Hiendra selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menolak tudingan penasihat hukum Hiendra yang menyebut jaksa menjadikan kliennya sebagai kambing hitam. Menurut hakim, hal itu merupakan materi dakwaan yang perlu dibuktikan dalam persidangan ke depan.

Atas dasar itu, majelis hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan berikutnya akan digelar pada Jumat (5/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Wawan Yunarwanto menuturkan pihaknya berencana menghadirkan tiga saksi.

"Kita tunda pemeriksaan perkara untuk mendengarkan saksi-saksi, hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 pukul 13.30 setelah salat Jumat," ucap Hakim.

Dalam perkara ini, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi sebesar Rp45.726.955.000,00 terkait pengurusan perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya.

Pengurusan perkara yang dimaksud adalah PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Selain itu juga ada gugatan Azhar Umar selaku Direktur PT MIT melawan Hiendra.

Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER