Pria berinisial F melakukan aksi penodongan dengan senjata airsoft gun di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dia melakukan aksinya saat dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh narkoba.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka melakukan aksi penodongan tersebut.
"Posisinya lagi fly," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnold menuturkan pihaknya juga melakukan tes urine untuk mengetahui soal penggunaan narkoba yang dikonsumsi tersangka.
"Setelah diamankan, kita cek urine dan dan positif sabu," ujarnya.
Arnold menyampaikan saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengusut peristiwa ini.
Sebelumnya, F melakukan aksi koboi dengan menodongkan airsoft gun kepada seorang sekuriti di sekitar Perumahan Grand Mansion Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Kamis (4/2).
Tak hanya itu, F juga sempat menodongkan senjatanya kepada anggota Polsek Cengkareng yang berada di lokasi. Namun pelaku akhirnya diringkus oleh anggota kepolisian dengan bantuan saksi korban.
Atas aksinya itu, F pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap Arnold.