Pria berinisial F yang melakukan aksi penodongan seperti koboi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menodong dengan menggunakan senjata jenis airsoft gun. Pria tersebut melakukan aksinya di sekitar Perumahan Grand Mansion dan Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, tersangka pun telah ditahan. Dalam kasus ini, tersangka F dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap Arnold.
Lebih lanjut, terkait asal senjata airsoft gun yang digunakan oleh tersangka, sampai saat ini masih diselidiki oleh kepolisian.
"Masih kita dalami pemeriksaan," ujar Arnold.
Sebelumnya, F melakukan aksi koboi dengan menodongkan airsoft gun kepada seorang sekuriti di Perumahan Grand Mansion.
Karena takut, sekuriti itu pun langsung masuk ke gerbang. Dia kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saksi AEP.
Tak berselang lama, Alex Agustino yang merupakan anggota Polsek Cengkareng tiba di lokasi kejadian. Namun, anggota polisi itu juga sempat menjadi korban penodongan airsoft gun oleh pelaku.
"Juga ditodong oleh pelaku, namun pelaku berhasil diringkus oleh Alex dengan dibantu saksi korban dan saksi AEP," ucap Arnold.