Perampokan uang Rp561 juta uang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Semarang disebut melibatkan orang dalam. Seorang karyawan pun diburu.
Sebelumnya, seorang karyawan PT. Trical Langgeng Jaya, yang merupakan perusahaan pemilik SPBU dan agen gas elpiji, dirampok di depan kantornya di Jalan Krakatau, Barito, Semarang, pada Senin (18/1). Empat pelaku dengan dua sepeda motor sukses menggasak tas berisi uang Rp561 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar mengatakan aksi perampokan itu diduga dipesan oleh Agus Irawan, warga Ungaran, Kabupaten Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bos SPBU Hang Lekir Dirampok Rp70 Juta |
Berdasarkan keterangan Agus, yang merupakan salah satu yang ditangkap, aksi perampokan ikut melibatkan "orang dalam" PT. Trical Langgeng Jaya. Kepolisian kini tengah mengejarnya.
"Tersangka Agus ini merencanakannya bersama orang dalam perusahaan sendiri. Orangnya langsung menghilang dari kantor usai kejadian. Sekarang tengah kita buru," cetus Irwan.
Sejauh ini, pihaknya sudah menangkap Agus dan empat eksekutor perampokan. Empat tersangka itu ditangkap di jalan raya Cikoneng-Ciamis, Jawa Barat, Kamis (21/1). Menurutnya, mereka mencoba kabur ke arah Tasikmalaya dengan menumpang mobil rental.
Petugas sempat beberapa kali melontarkan tembakan ke arah atas untuk memberi peringatan. Namun, keempat pelaku terpaksa ditembak di kaki dengan dalih melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku yang berperan sebagai eksekutor itu ialah Rahmat, Frans, Vidi, dan Maftuhi, yang seluruhnya merupakan warga Lampung.
"Empat pelaku yang merupakan kelompok Lampung kita tangkap di Cikoneng Ciamis. Mereka membawa senjata api kita coba peringatkan dengan tembakan peringatan. Karena tetap melawan, kita lumpuhkan dengan timah panas," ungkapnya.
Dari empat pelaku ini, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Kemudian, muncul nama Agus Irawan yang berperan mendatangkan kelompok Lampung ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Wihastono Yoga Pranoto menjelaskan uang Rp561 juta hasil rampokan itu sebagian telah dibagi untuk enam pelaku, masing-masing antara Rp80 juta sampai Rp90 juta.
"Yang berhasil dibawa Rp561 juta, terus mereka langsung bagi. Rata-rata ada yang 80, ada yang 90 juta. Sisanya cuma sedikit yang jadi barang bukti", aku dia.
Dari para tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 2 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian, 3 pucuk pistol rakitan, 17 butir peluru dan uang tunai sisa hasil kejahatan.
![]() |
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Modus Pepet Mobil
Perampokan itu sendiri bermula saat korban, Teguh Murtiono, mengendarai mobil Avanza H-8813-QF hendak menyetorkan uang perusahaan ke kantornya PT. Trical Langgeng Jaya, Senin (18/1) pukul 08.20 WIB.
Sesampai di jalan depan kantor, korban yang turun dari mobil langsung didatangi empat orang yang berboncengan dua sepeda motor. Mereka kemudian menarik tas korban.
Teguh seketika mencoba merebut kembali tas yang dirampas pelaku. Salah satu pelaku menodongkan pistol dan menembakkannya ke atas. Pelaku pun akhirnya kabur melarikan diri.
"Pelaku katanya empat orang berboncengan dua sepeda motor", ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, Senin (18/1).
(dmr/arh)