Kemenag Data Gereja-gereja yang Sulit Dibangun Dampak SKB

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 17:21 WIB
Kemenag meminta data gereja yang terkendala itu harus memuat nama rumah ibadat, lokasi yang disertai analisis sederhana dari para kanwil.
Gereja. Ilustrasi. (Unsplash/Jeff Sheldon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jendral Bina Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag) memerintahkan seluruh kantor wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terkait pembangunan gereja yang selama ini terkendala perizinan maupun gangguan lainnya.

Hal itu termaktub dalam surat dengan nomor B-122/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/1/2021 perihal Permintaan Data tertanggal 28 Januari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag, Janus Pangaribuan.

"Iya benar [dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen Kemenag]," kata Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan data itu dilakukan terkait rencana kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan mengkaji regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 atau yang dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah. Terlebih lagi, belakangan ini kerap kali terjadi insiden berkaitan dengan pembangunan gereja selama ini.

Yaqut sendiri memiliki rencana untuk mengkaji ulang SKB 2 Menteri tersebut saat berpidato di Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) beberapa waktu lalu. Ia banyak menerima laporan soal kesulitan mendirikan tempat ibadah.

"Maka Direktorat Jenderal Bimas Kristen akan memberikan/menyerahkan data mengenai rumah-rumah ibadat Kristen di Indonesia yang selama ini terkendala perizinan dan gangguan gangguan lainnya. Untuk itu, kami minta Saudara dapat segera mengirimkan data yang dimaksud supaya tim gabungan dapat segera menindaklanjuti," bunyi isi surat tersebut.

Kemenag meminta data gereja yang terkendala itu harus memuat nama rumah ibadat, lokasi yang disertai analisis sederhana.

Analisis itu harus berisikan mengenai kasus yang terjadi dan kondisi terkini pembangunan gereja, kemungkinan penyebab kendala yang terjadi dan upaya langkah-langkah yang pernah dilakukan untuk mengatasinya. Lalu, analisis mengenai pihak yang menjadi penghalang, apakah internal, pemda, oknum tertentu, ormas atau yang lainnya.

Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Thomas Pentury mengatakan surat itu diedarkan bertujuan untuk mendapatkan data terkait masalah-masalah yang berkaitan dengan implementasi SKB 2 Menteri di lapangan.

"Apabila ada masalah, maka butuh deskripsi apa masalahnya," kata Thomas.

Thomas mengatakan identifikasi masalah penerapan SKB 2 menteri itu sangat penting jika ada diskusi di level kementerian. Ia mengatakan sudah menyampaikan kepada Komisi VIII DPR terkait persoalan tersebut agar mendapatkan perhatian.

"Pak Menteri Agama dengan mengedepankan konsep moderasi beragama tentu berharap tidak akan banyak masalah terkait intoleransi," kata Thomas.

(rzr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER