Partai Nonparlemen Tegas Tolak Revisi UU Pemilu

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 02:27 WIB
PSI, Perindo, Partai Berkarya, PBB dan Partai Garuda menolak UU Pemilu yang kini berlaku direvisi DPR.
Ilustrasi pemilu (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tujuh Sekretaris Jenderal partai politik yang gagal lolos ke DPR RI menilai revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang kini digodok DPR akan merusak tatanan demokrasi Indonesia. Tujuh sekjen parpol itu tergabung dalam Forum Sekjen Pro-demokrasi.

Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq menilai pelbagai rencana regulasi yang diatur dalam RUU Pemilu bukan bertujuan untuk menguatkan proses demokrasi di Indonesia.

"Tetapi justru sebaliknya: mematikan partisipasi pemilih. Ini merusak Demokrasi yang sedang kita bersama tumbuhkan di negeri tercinta," kata Rofiq dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com dari politikus PKPI, Verry Surya Hendrawan, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rofiq menilai ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) yang ditetapkan dalam RUU Pemilu sebesar 5 persen tak tepat. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR.

Ia lantas membandingkan Parliamentary Threshold sebesar 4 persen yang ditetapkan dalam UU Pemilu sebelumnya sudah merugikan banyak pihak. Sebab, sistem tersebut telah menghanguskan 13,5 juta suara sah dalam Pemilu 2019 lalu.

Berdasarkan data KPU, total akumulasi perolehan suara sah yang didapatkan 7 partai politik peserta pemilu 2019 yang tak lolos ke DPR capai lebih dari 13.591 juta suara.

Melihat hal itu, Rofiq menilai RUU Pemilu sekadar perwujudan dari kartel partai yang ingin terus menerus mempertahankan kekuasaan. Karenanya, pelbagai upaya dilakukan agar kekuasaan yang melekat tak hilang.

"Pada prinsipnya forum sekjen menolak RUU Pemilu. Buat kami RUU Pemilu adalah perwujudan dari kartel partai yg ingin terus menerus mempertahankan kekuasaannya," kata Rofiq.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika menegaskan Forum Sekjen Pro-demokrasi bersepakat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tak perlu direvisi lagi saat ini.

"Kami tetap konsisten sejak awal bersepakat bahwa UU Pemilu tidak perlu diubah," kata Gede.

Gede berharap semua partai politik tak terjebak pada nafsu politik yang cenderung pragmatis. Menurutnya, perubahan UU Pemilu yang kini tengah digodok DPR sebagai langkah menghalalkan berbagai cara untuk memuaskan nafsu berkuasa.

"Jangan mengedepankan nafsu berkuasa dengan menggunakan segala cara, termasuk dengan memaksakan perubahan UU ini", kata Gede yang diamini oleh para Sekjen yang lain.

Selain itu, eks Sekjen sekaligus Sekretaris Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni mengakui bila UU Pemilu yang berlaku saat ini belum ideal. Namun, ia meminta agar terus dilakukan perubahan di setiap lima tahun.

"Terlalu pendek waktunya, dan tidak cukup waktu untuk evaluasi secara menyeluruh. Belum lagi kita dalam suasana pandemi, dan krisis yang memerlukan energi luar biasa untuk menyelesaikan dengan baik. Kami akan terus berjuang melalui cara-cara yang baik, untuk mengedukasi semua pihak terkait hal ini," kata Antoni.

Selain dihadiri oleh Gede Pasek Suardika, Raja Juli, Ahmad Rofiq dan Alfriansyah Fery Noor, pertemuan virtual itu turut dihadiri oleh Sekjen Partai Garuda, Abdullah Mansuri, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (Berkarya) dan Plt Sekjen PKPI, Takudaeng Parawansa.

Sebelumnya, terdapat beberapa poin yang mengandung kontroversi dalam RUU Pemilu. Salah satunya menaikkan ambang batas parlemen atau DPR menjadi 5 persen. Dalam UU Pemilu sebelumnya, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.

Tak hanya itu, RUU Pemilu turut mengatur ambang batas bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Aturan itu menetapkan ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan ambang batas kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER