Tommy Soeharto Ingin Gugatan Rp56 Miliar Beres Lewat Mediasi

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 16:28 WIB
Tommy Soeharto berharap gugatan terkait penggusuran lahan dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) di Jakarta Selatan, selesai dengan mediasi.
Tommy soeharto saat melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, 15 September 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak mengatakan kliennya berharap sidang gugatan terkait penggusuran lahan dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) di Jakarta Selatan selesai dengan mediasi.

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai dimediasi, untuk kelancaran pembangunan demi kepentingan umum," ujar Victor usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Majelis Hakim PN Jaksel memeriksa delapan tergugat dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan putra bungsu Presiden ke-2 RI tersebut. Namun, sejumlah pihak tak hadir sehingga agenda pemeriksaan tergugat akan dilanjut pada 1 Maret mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Victor, Tommy sebetulnya tak ingin menghalang-halangi proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, kata dia, kliennya keberatan lantaran tak dilibatkan dalam penetapan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan sejak 2017.

Menurut dia, penetapan besaran itu terkesan tiba-tiba dan dipaksakan.

"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, tiga tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 lalu tidak pernah dilibatkan," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat II dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Marloncius Sihaloho menyebut bahwa pihaknya telah membayarkan ganti rugi sesuai hukum dan peraturan.

Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) siap diresmikan. Rencananya, peresmian akan dilaksanakan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Kamis, 27 September 2018, pukul 16:00 WIB. CNN Indonesia/Andry NovelinoJalan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Menurut dia, Tommy sebelumnya juga telah mengajukan permohonan keberatan melalui PN Jaksel dan ditolak.

"Saudara Hutomo Mandala Putra sudah pernah mengajukan permohonan keberatan di PN Jaksel yang inti putusannya itu, hakim menyatakan permohonan keberatan itu tidak dapat diterima," katanya.

Sidang perdana gugatan Tommy tersebut yaitu memeriksa semua pihak tergugat sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan berkas agenda dan mediasi.

Namun, lantaran sejumlah pihak tergugat, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tak hadir dalam sidang, hakim memutuskan akan kembali menggelar agenda yang sama pada sidang berikutnya.

"Di mana persidangan ini ada pihak-pihak tergugat yang tidak hadir yaitu dari tergugat I khususnya BPN ... BPN diminta untuk melengkapi dokumen, legalitas atau legal standing," ujar Marlon Ciusihaloho selaku tergugat II dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kementerian PUPR, Senin (8/2).

Selain tergugat I, sejumlah tergugat yang juga tak hadir dalam sidang yakni, PT Citra Wustoa dan PT Girder Indonesia. Masing-masing selaku pihak tergugat lima dan tergugat delapan, dari total delapan pihak tergugat.

Dalam kasus ini, Tommy lewat kuasa hukumnya menggugat pemerintah Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) di Jakarta Selatan pada 2017.

Tommy menyeret sejumlah pihak dalam gugatannya. Ia meminta pihak tergugat membayar ganti rugi dalam proyek pembangunan tol sepanjang lebih dari 21 kilometer tersebut.

Dalam petitumnya, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.

"Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum," demikian bunyi petitum lainnya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER