Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA meminta desa atau kelurahan yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro agar lebih banyak menerapkan sanksi sosial.
Diketahui, PPKM mikro mulai diterapkan selama dua pekan mulai 9 Februari guna menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Pembatasan kegiatan diterapkan mulai dari level kelurahan/desa hingga RT/RW.
"Banyakin sanksi sosialnya bagi yang sama sekali acuh terhadap penegakan protokol kesehatan," kata Safrizal dalam acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi sosial yang dimaksud seperti membersihkan sampah, menyapu jalan, membersihkan fasilitas umum dan seterusnya. Sanksi sosial berbeda dengan teguran atau denda.
Meski ingin sanksi sosial yang lebih diutamakan, Kemendagri juga menyatakan pemerintah desa atau kelurahan tetap bisa memberlakukan sanksi seperti teguran dan denda. Akan tetapi, jauh lebih baik sanksi sosial yang diperbanyak.
"Sanksi bukan yang terdepan, kepatuhan yang kita harapkan terdepan, sanksi paling belakang. Kalau di masyarakat sanksi yang paling sakit adalah sanksi sosial," ucap Safrizal.
Diketahui, PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM jilid satu dan dua. Selama PPKN diberlakukan, Safrizal mengatakan ada 29 juta warga diberi sanksi teguran, denda, hingga sanksi sosial.
Kendati begitu, Safrizal mengatakan jumlah sanksi yang diberikan bukan sebuah pencapaian. Ia meminta warga agar bekerjasama dengan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga target penanggulangan kasus benar-benar bisa tercapai.
"Jumlah tindakan tidak akan bermakna signifikan jika tidak semuanya ikut berpartisipasi dalam menegakkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM berbasis mikro yang bakal berlaku mulai 9-22 Februari mendatang. Diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Ada pelonggaran terhadap aktivitas di pusat perbelanjaan/mal, tempat makan, hingga perkantoran. Mal boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian tempat makan boleh menerima pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, pekerja diizinkan masuk hingga 50 persen di kantor.