Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA membeberkan alasan jam operasional mal yang buka hingga pukul 21.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Safrizal mengatakan ada berbagai pertimbangan untuk menyeimbangkan kondisi zonasi. Dengan kondisi itu, maka pemerintah memutuskan untuk mengubah peraturan dari sebelumnya operasional mal hanya buka hingga pukul 19.00-20.00.
"Untuk memberikan keseimbangan agar jangan semua kebijakan sama, agar daerah yang sifatnya hijau dapat melakukan terus protokol kesehatan, surveilans yang baik, sementara yang merah diberikan tindakan yang lumayan keras, sehingga terjadi keseimbangan dalam proses penanganan," kata Safrizal dalam acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berdalih warga yang tinggal di RT berzona merah tidak boleh masuk ke wilayahnya pada pukul 20.00 ke atas. Sementara mal ditutup pukul 21.00.
"Jadi orang ke mal segera pulang, kalau tidak, tidak bisa masuk ke RT-nya lagi. Sehingga akan tetap terjadi pengurangan," ujarnya.
Safrizal menjelaskan harus ada keseimbangan kebijakan yang dipilih antara setiap zonasi di RT/RW. Sebab, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT.
Zonasi pertama adalah zona hijau yang memiliki kriteria tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Selanjutnya, zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Dan zonasi merah yang ditetapkan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.
"Jadi memberikan keleluasaan kepada kepala desa melakukan evaluasi, dan melakukan segala upaya bebasis kebijaksanaan lokal," kata dia.
Adapun dalam PPKM berbasis mikro yang bakal berlaku mulai 9-22 Februari mendatang, terdapat pelonggaran terhadap aktivitas di pusat perbelanjaan/mal, tempat makan, hingga perkantoran. Kali ini, mal boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian tempat makan boleh menerima pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas.
Sementara itu, pekerja diizinkan masuk hingga 50 persen di kantor. Ketentuan ini berbeda selama pelaksanaan PPKM mulai 11 Januari hingga 8 Februari lalu.