KRL Padat, Penumpang Tak Bisa Jaga Jarak di Gerbong

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 08:56 WIB
Kepadatan penumpang KRL jurusan Bogor-Jakarta Kota pada pagi hari tidak hanya terlihat dalam satu rangkaian kereta.
Penumpang KRL tak bisa menjaga jarak di dalam gerbong, Selasa (9/2). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kerata Rel Listrik (KRL) Commuter Line jurusan Bogor-Jakarta Kota, Selasa (9/2), padat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Penumpang di salah satu gerbong melebihi 80 orang.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, penumpang tak bisa menjaga jarak di dalam gerbong tersebut. Mereka yang duduk maupun berdiri saling berdekatan satu sama lain.

Pemandangan serupa juga ditemui dalam gerbong-gerbong lainnya dengan tujuan Jakarta Kota. Sementara, KRL yang menuju Bogor tampak senggang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepadatan penumpang KRL jurusan Jakarta Kota pada pagi hari tidak hanya terlihat dari satu rangkaian kereta. Beberapa rangkaian kereta dengan jurusan serupa pada waktu yang lebih pagi juga tampak padat.

Hingga pukul 08.25 WIB, keterisian KRL arah Jakarta Kota masih tinggi. Karena kepadatan tersebut, penumpang tidak bisa menerapkan physical distancing.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini hingga 22 Februari.

Aturan baru ini mengacu pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pembatasan kapasitas dan jam operasional trasportasi umum.

Pada Juni 2020, Kereta Rel Listrik (KRL) dan Moda Raya Terpadu (MRT) menetapkan kapasitas maksimal penumpang sebanyak 45 persen. Hal ini dilakukan meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tidak menetapkan batas maksimum kapasitas.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga menetapkan jam operasi KRL mulai pukul 04.00 hingga pukul 22.00 WIB, sebagaimana sebelumnya.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga telah memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan. Ketentuan PSBB ini serupa dengan PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah pusat.

(iam/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER