Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI bakal mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Terkait PSBB kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, PPKM jilid ketiga yaitu ada memang peningkatan kapasitas dari 25 menjadi 50 persen bagi restoran yang makan di tempat, jam operasional dari pukul 20 menjadi 21," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/2).
Menurut Riza, sebelum menerapkan perubahan aturan itu, pemerintah pusat pasti memiliki sejumlah pertimbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mempertimbangkan, meneliti, dan membuat kajian-kajian yang komprehensif, dan kami Pemprov DKI dan provinsi lain mengikuti kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Lebih lanjut, terkait dengan pembatasan di level mikro sendiri, Pemprov DKI, kata Riza, telah menerapkannya sejak Juni 2020.
"Kami DKI Jakarta sejak 4 Juni yang lalu memberlakukan wilayah pengendalian ketat, atau kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh. Bahkan seluruh RT/RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni," kata dia.
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta diketahui kembali memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 22 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM skala mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Namum, aturan tersebut lebih longgar di beberapa sektor ketimbang kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan pemerintah pada 11 Januari hingga 8 Februari.
Dalam aturan terbaru operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.
Kemudian keterisian kapasitas restoran boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Selain itu, pemerintah hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi 50 persen pekerja kantoran. Padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.
Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
(yoa/fea)