IDI Tak Masalah Helena Lim Crazy Rich Jakarta Terima Vaksin

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 15:12 WIB
Sekjen IDI, Slamet Budiarto mengatakan Helena Lim bisa dikategorikan sebagai tenaga penunjang kesehatan sehingga bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan tak masalah jika Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19.

Dia beralasan Helena Lim bisa dikategorikan sebagai tenaga penunjang kesehatan sehingga bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

"Boleh, gak masalah, kalau penunjang nakes boleh, selama dia penunjang nakes gak masalah," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah menyampaikan kemungkinan besar Helena Lim bukan seorang tenaga kesehatan di bidang perawat.

Harif menyampaikan, kemungkinan Helena dipilih Pemprov DKI Jakarta sebagai key opinion leader yang bisa mempengaruhi pengikutnya untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Terkait helena, mungkin DKI Jakarta memang memilih dia sebagai seorang yang dapat memberikan dampak kepada para pengikutnya, itu dapat mensukseskan program vaksin ini," kata Harif.

Terkait dengan surat vaksin untuk nakes yang didapat Helena, Harif ikut mempertanyakan asal muasal surat itu didapat.

"Memang syarat vaksinasi nakes itu ada bawa surat STR atau izin praktik, kalau ada berarti Helena nakes, masalahnya, nakes di mana," tanyanya.

Diketahui Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk. Ia membawa surat yang menyatakan dirinya termasuk tenaga kesehatan sasaran vaksinasi Covid-19.

Namun peristiwa tersebut menjadi sorotan publik sebab Helena disebut bukan tenaga kesehatan, meskipun ia diketahui memiliki apotek. Helena sendiri dikenal sebagai pengusaha dan penyanyi, ia juga memiliki julukan 'Crazy Rich Jakarta'.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Budi Hidayat menyampaikan bahwa pemilik apotek bukan termasuk nakes.

"Pemilik tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Budi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, selasa (9/2).

Namun demikian, menurutnya, bila pemilik apotek tersebut merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes. Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Pemilik kalau melayani ya masuk kategori nakes," imbuhnya.

(mln/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER