Pihak Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menghalangi wartawan yang hendak meliput soal vaksinasi Covid-19 di puskesmas tersebut.
Saat CNNIndonesia.com hendak meliput, satuan pengamanan (Satpam) puskesmas tersebut mencegat di pintu masuk ke gedung layanan kesehatan itu. Petugas keamanan tersebut memasang badan dan merentangkan tangannya. Dia berusaha menutupi seluruh jalan masuk ke gedung.
"Tanpa persetujuan kepala Puskesmas kami enggak bisa mengizinkan," kata seorang petugas keamanan, Hery Hartanto, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas itu mengatakan berdasarkan arahan dari Kepala Puskesmas, pihak Puskesmas tidak bisa memberikan pernyataan.
"Semuanya telah dilimpahkan ke Dinkes. Saya hanya menjalankan perintah," katanya.
Bahkan, ketika hendak melihat alur pelayanan vaksinasi di puskesmas tersebut, petugas itu tetap tidak membuka jalan. "Ke Sudin saja," ujarnya.
Dua Satpam lain yang berjaga di pintu gerbang Puskesmas juga memberi jawaban yang sama.
Kepala Satpam Puskesmas Kebon Jeruk, Samsudin mengatakan semua petugas keamanan telah diberi arahan untuk tidak mengizinkan peliputan di dalam Puskesmas.
"Enggak dibolehin, sudah dipesenin kalo wawancara ke Dinkes saja," kata Samsudin ketika ditemui di luar kompleks Puskesmas.
"Kalau ngambil gambar dari luar boleh," tambahnya.
Puskesmas Kebon Jeruk menjadi sorotan setelah seorang warga yang dianggap sebagai salah satu crazy rich Jakarta, Helena Lim, menjalani vaksinasi Covid-19. Helena mengunggah video saat dirinya menjadi peserta vaksin melalui akun Instagram @helenalim899.
"Lagi ngantre vaksin," kata Helena dalam video di Instagram sambil memperlihatkan KTP dan kartu tanda antrean.
"Semoga setelah divaksin kita bisa ke mana-mana. Semoga vaksinnya berhasil," ucap dia lagi.
Selama ini, publik mengenal Helena sebagai pengusaha dan penyanyi. Namun Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyebut Helena sebagai pemilik apotek.
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pemilik apotek tidak masuk kategori tenaga kesehatan (nakes). Adapun untuk saat ini, pemberian vaksin Covid-19 masih diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.
Mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid 19), kelompok prioritas yang mendapat vaksinasi pada Januari-April adalah tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun tenaga kesehatan merujuk pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) terdapat 13 kategori nakes, diantaranya: tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat mengatakan mengenai surat tanda nakes yang dibawa Helena, seluruh pihak yang divaksinasi mendapatkan surat tersebut dari Dinas Kesehatan atau puskesmas setempat.
"Alurnya daftar ke dinkes atau puskesmas," kata Budi.
(iam/pmg)