Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/2) siang.
Listyo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB. Dia datang bersama Wakil Bareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono.
Tiba di Gedung KPK Listyo langsung mendapat sambutan dari Ketua KPK Firli Bahuri di lobi. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui hal apa yang hendak dibahas Listyo dengan pimpinan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo sendiri usai didapuk menjadi Kapolri langsung bertandang ke sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (Ormas).
Ia melakukan kunjungan ke PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Rabithah Alawiyah, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Angkatan Darat dan Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (3/2), Listyo sempat menyinggung terkait pemberkasan perkara.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara pidana dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal hanya membutuhkan sekali perbaikan hingga dinyatakan lengkap atau P21.
"Beliau (Burhanuddin) memberikan support kepada kami. Terkait dengan kalau di kami istilahnya P19 (berkas tidak lengkap) bagaimana pada saat kasus dibawa ke kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak-balik perkara. Beliau men-support," kata Listyo.
Menurut dia, berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh JPU nantinya hanya akan satu kali diperbaiki dan dilimpahkan kembali.
Setelah itu, berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang menangani perkara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
(ryn/wis)