Kepala Desa di Banten Diculik 20 Hari, Punya Utang Rp50 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 15:03 WIB
Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten disekap sejak 16 Januari lalu di sebuah rumah kontrakan karena terlilit utang.
Ilustrasi penculikan (istockphoto/FlyMint Agency)
Serang, CNN Indonesia --

Seorang kepala desa di Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten bernama Kujaeni (53) menjadi korban penculikan dan disekap selama 20 hari akibat terlilit hutang. Dia disekap sejak 16 Januari lalu.

"Korban ini kepala desa, punya hutang piutang sekitar Rp 50 juta. Diculik tanggal 16 Januari dan baru kita bebaskan Jumat kemarin (5 Februari 2021)," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin (08/02).

Mulanya, Kujaeni menghubungi istrinya untuk menyiapkan uang sebesar Rp50 juta untuk membayar hutang. Kujaeni menghubungi istrinya pada 16 Januari atau hari pertama disekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang istri curiga. Terlebih, suaminya pun tak kunjung pulang. Dia lalu melapor ke Polres Serang. Kepolisian lantas menyelidiki.

Baru pada Jumat lalu (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cadika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Saat penggerebekan, polisi menangkap satu tersangka yakni NM. Dua tersangka lainnya, yaitu BW dan MM tidak berada di lokasi penyekapan.

"Di rumah kontrakan itu hanya ada korban dan pelaku yang ikut menculik korban," kata AKP David.

Polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku. Masih di hari yang sama, polisi mendatangi rumah BW dan MM, namun kedua pelaku tidak ada.

Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik Kujaeni.

Kini, NM sudah ditahan di penjara Mapolres Serang. Sejauh ini polisi masih mengejar pelaku lainnya, yaitu BW dan MM. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang. Para pelaku di ancam pasal 328 KUHP," kata AKP David.

(ynd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER