KPUD Raijua Digugat karena Tetapkan Orient Bupati Terpilih

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 12:18 WIB
Lawan politik Orient P Riwu Kore menggugat KPUD Sabu Raijua karena menetapkan Orient yang disebutnya sebagai warga AS, menjadi bupati terpilih.
Bupati terpilih Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore di Mapolda NTT, Kupang, Jumat (5/2/2021). (CNNIndonesia/Elly)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum dari salah satu calon bupati dan wakil bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja, menggugat KPUD Sabu Raijua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kupang soal penetapan bupati terpilih Orient P Riwu Kore yang disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

"Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," kata ketua tim kuasa hukum Pono-Radja, Rudi Kabunang, kepada wartawan saat ditemui di halaman PTUN Kupang, kemarin.

Kabunang mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih. Kemudian pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pono-Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada Serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu.

Dalam pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua, pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara. Sementara Orient Riwu Kore dan wakilnya menang dengan raihan 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.

"Kami juga dalam gugatan itu meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang," tambah dia.

Kabunang mengatakan, mereka memahami kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai. Dengan demikian KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.

Ia mengungkapkan tak bisa mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi karena terbentur aturan sengketa pemilu harus diajukan tiga hari setelah penetapan KPU.

"Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia.

Menurut dia kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER