Polri Klaim Tak Ada Penyiksaan terhadap Ustaz Maaher

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 17:18 WIB
Polri membantah dugaan soal penyiksaan terhadap Ustaz Maaher selama di tahanan yang kemudian menyebabkannya meninggal.
Jubir Polri Argo Yuwono membantah dugaan penyiksaan terhadap Ustaz Maaher. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim mendiang Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim.

"Tidak benar ada penyiksaan. Almarhum meninggal dunia karena sakit," kata dia, Selasa (9/2) dikutip dari Antara.

Diketahui, Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penahanan, dia sempat mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Dia kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Namun, Maaher diklaim menolaknya hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan [untuk dibawa ke RS Polri] tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," lanjut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.

Soal penyakitnya, Argo enggan mengungkap itu dengan dalih menyangkut nama baik yang bersangkutan.

Terpisah, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mempersilakan pihak keluarga melaporkan dugaan maladministrasi dalam kematian Maaher.

Ninik menyampaikan Ombudsman hanya bisa melakukan investigasi jika ada laporan. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait kematian Maaher yang diterima Ombudsman.

"Saya kira nanti misalnya ada keberatan, pengacaranya atau keluarganya menduga ada maladministrasi, boleh dilaporkan ke Ombudsman," kata Ninik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).

Ninik menyarankan pihak keluarga terlebih dulu meminta penjelasan ke kepolisian untuk memastikan apakah polisi sudah menindaklanjuti permintaan pembantaran Maaher.

Dia berkata keluarga sebaiknya menunggu keterangan rinci dari polisi. Jika kepolisian tak merespons, Ombudsman bersedia turun tangan.

Infografis Beda Nasib Kasus Hukum Dua Kubu di PilpresInfografis Beda Nasib Kasus Hukum Dua Kubu di Pilpres. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"Kalau misalnya institusi polisi tidak memberikan tanggapan, itu boleh melaporkan ke Ombudsman," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Senin (9/2). Ia meninggal saat dilarikan ke RS Polri.

Pengacara Maaher, Juju Purwantara, mengatakan kliennya memang sedang dalam keadaan sakit. Juju pun telah mengirim permohonan pembantaran pekan kemarin. Namun, Maaher tidak kunjung dibawa ke rumah sakit.

"Tiga hari lalu sudah dialihkan [kasusnya], dilimpahkan ke kejaksaan. Dan, Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa hukum. Saya mintakan yang bersangkutan mohon karena kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi," kata Juju kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/2) malam.

(dhio/mjo/antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER