Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan program Kampus Mengajar 2021, di mana mahasiswa diminta mengajar siswa Sekolah Dasar (SD) di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) selama satu semester.
Namun, tak sembarang mahasiswa bisa ikut pendaftaran Kampus Mengajar 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menjelaskan mahasiswa harus melewati seleksi jika ingin mengikuti program ini. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa semester 5 ke atas di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS). Mahasiswa disarankan memiliki IPK minimal 3 dan pengalaman organisasi.
"Peserta dari program Kampus Mengajar mahasiswa semester lima ke atas semua program studi, baik kependidikan, program studi umum. Yang dibutuhkan kemampuan dan semangat untuk menjadi pendidik yang baik," katanya melalui siaran langsung di Youtube Kemendikbud RI, Selasa (9/2).
Pendaftaran Kampus Mengajar 2021 ini dibuka 9-21 Februari melalui laman https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021. Mahasiswa yang lolos harus mengikuti pembekalan pada 15-21 Maret dan mulai mengajar 22 Maret-25 Juni 2021.
![]() |
Jika lolos menjadi peserta, mahasiswa akan diminta mengajar 6 jam per hari secara daring dan luring di SD berakreditasi C dekat domisilinya.
Bagi mahasiswa yang mengikuti program ini, pemerintah akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup Rp700 ribu per bulan selama kegiatan berlangsung.
Mahasiswa yang berhasil lolos pendaftaran Kampus Mengajar 2021 ini juga mendapat nilai setara 12 satuan kredit semester (SKS) selama melaksanakan tugasnya.