Seorang anak berusia enam tahun bernama Darryl Kurniadi menjadi korban penganiayaan oleh ayah dan dua nenek kandungnya.
Kuasa hukum korban, Krisdo H Pulungan, mengatakan, penganiayaan paling parah dialami Darryl pada 15 Desember 2020.
"Darryl dikeroyok bapak dan nenek kandungnya di dalam kamar belakang," kata Krisdo kepada wartawan, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui tinggal bersama ayah dan kedua neneknya setelah ibu kandungnya bercerai. Korban tinggal di kediamannya yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Awalnya Krisdo tak percaya anak berusia enam tahun itu menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Krisdo baru percaya setelah dirinya mendadak mengunjungi korban dan melihat Darryl sedang dipukuli neneknya sendiri di luar rumah. Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan warga sekitar.
Melihat kondisi anak itu, klien Krisdo yang lain, yakni Dio, akhirnya menawarkan diri untuk merawat korban. Kekinian korban dirawat di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak).
Namun dalam perjalanannya, Dio justru dilaporkan balik oleh keluarga korban atas tuduhan penculikan anak. Tak hanya dilaporkan ke polisi, pada 19 Januari 2021, Dio justru menjadi korban pengeroyokan.
"Dikeroyok dengan cara terlebih dahulu merusak properti dua lapis pintu besi dan kayu di Apartemen Delta Cakung Jakarta Timur yang dilakukan atas instruksi oknum anggota Polri dengan pangkat AKBP HW yang masih aktif. Setelah itu, Dio dibawa ke Polsek Cakung dengan posisi kedua tangan diborgol oleh oknum HW," tutur Krisdo.
Atas peristiwa ini, Dio kemudian melaporkan oknum polisi HW ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan tanggal 21 Januari 2021.
Selain itu, Dio juga melaporkan kasus pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh keluarga Darryl ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengan nomor TBL/408/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 23 Januari 2021.
"Atas kejadian tersebut klien kami mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di bagian beberapa tubuh dan mengangu aktivitas sehari-hari klien kami," ucap Krisdo.
(dis/fea)