Buntut Kasus Herman, Polri Minta Anggota Lebih Perhatikan HAM

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 21:05 WIB
Pimpinan Polri disebut tak bakal segan mengambil tindakan tegas baik mengusut secara etik profesi maupun hingga ke ranah pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. (Foto: CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memberikan ultimatum ke anggota kepolisian di seluruh wilayah Indonesia untuk bersikap lebih humanis dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Peringatan ini menyusul pelbagai kasus kekerasan yang dilakukan aparat. Salah satunya adalah kasus tewasnya tahanan di Balikpapan, Herman ketika proses pemeriksaan polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadri Jenderal Rusdi Hartono mengatakan tekad menjadikan anggota polri lebih humanis itu ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program kerja selama memimpin Korps Bhayangkara ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua sudah jelas ya, bagaimana program prioritas bagaimana Kapolri sendiri ingin lebih baik, lebih humanis. Segala sesuatunya senantiasa memperhatikan HAM dalam era demokrasi," ucap Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut dia, pimpinan Polri tak bakal segan mengambil tindakan tegas jika mendapati anggotanya keluar dari arah kebijakan yang telah ditentukan selama ini.

Rusdi mencontohkan kasus dugaan penganiayaan Herman di Kalimantan Timur dan penembakan buronan judi, Deki Santoso, di Sumatera Barat yang berujung jerat pidana.

Selain itu, apabila terbukti melanggar kode etik profesi, nantinya anggota polisi juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini bukti komitmen Kapolri bahwa ke depannya Polri harus lebih baik, lebih humanis dalam tugas-tugas. Senantiasa memperhatikan HAM," tandas dia.

Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan aparat kepolisian di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan kembali mencuat. Herman, tersangka kasus dugaan pencurian handphone dinyatakan tewas usai ditahan penyidik kepolisian.

Hingga saat ini, kasus penyebab kematian Herman masih jadi tanda tanya. Hanya saja, pihak keluarga meyakini bahwa Herman meninggal di dalam sel tahanan. Pasalnya, kematian itu terjadi kurang dari 24 jam sejak tersangka dijemput paksa oleh penyidik pada 2 Desember 2020 lalu.

Walhasil kini, terdapat enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dicopot dari jabatan awalnya dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.

"Ada 6, jadi tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kami kenakan pidana dan kode etik," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER