Pasutri Buka Aborsi Ilegal Bekasi, Modal Pengalaman di Klinik

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 14:00 WIB
Polisi mengungkapkan pelaku aborsi IR tidak memiliki kompetensi sebagai seorang tenaga kesehatan.
Ilustrasi bayi. (Pixabay/condesign)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di tempat aborsi itu pada awal Februari lalu.

"Tersangka kita amankan yang pertama saudari IR perannya dia melakukan tindakan aborsi, kemudian suaminya si ST ini yang bagian pemasaran mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi, dan satu perempuan RS ini ibu janin yang diaborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengungkapkan IR sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai seorang tenaga kesehatan. Praktik aborsi ini, dilakukan IR hanya berdasarkan pengalamannya yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam.

Disampaikan Yusri, selama empat tahun bekerja di klinik aborsi itu, IR bertugas untuk membersihkan. Namun, klinik aborsi tempat IR bekerja itu, saat ini sudah tutup.

"Dari situ kemudian dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi. Cuma dia tidak berani lebih dari 8 minggu ke atas, dia hanya berani cuma di 2 bulan saja atau 8 minggu ke bawah," ucap Yusri.

Di sisi lain, kata Yusri, pasutri ini juga sempat membuat klinik aborsi ilegal pada tahun 2020. Saat itu, keduanya melakukan aborsi terhadap 12 ribu janin sebelum akhirnya ditutup.

Setelah tutup, pasutri ini kembali melakukan praktik aborsi. Namun, kali ini tidak dalam bentuk klinik dan hanya dilakukan di rumah.

"Dia di rumah sendiri, tapi punya link calo untuk melakukan aborsi. Kalau dilihat bentuknya dia punya rumah pribadi dan tidak ada plangnya untuk klinik," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77 A junto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER