Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi yang menjerat salah satu mantan anak buah institusinya, Pinangki Sirna Malasari.
Termasuk, apabila KPK dapat mengungkap sosok 'King Maker' yang selama ini masih menjadi tanda tanya besar di persidangan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono bahkan menjanjikan bakal membantu jika KPK memerlukan pelbagai data untuk penyelidikan maupun penyidikan kasus.
"Silahkan saja, dia (KPK) kan berwenang juga," kata Ali Mukartono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya selama persidangan terungkap keterlibatan 'King Maker' dalam kasus yang menjerat Pinangki. Hal tersebut dibenarkan oleh hakim. Tapi sekaligus juga diakui bahwa sosok 'King Maker' itu belum bisa diungkap.
Pinangki diketahui merupakan seorang mantan jaksa yang divonis penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Pinangki terbukti bersalah atas kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hakim menilai Pinangki bersalah lantaran membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) milik Djoko Tjandra--saat masih buron.
Kejaksaan, menurut Ali, tidak akan membuka penyelidikan baru terkait kasus tersebut. Karena itu pihaknya mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas
"Seingat saya oleh Boyamin [Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI] laporkan ke KPK. Biarkan yang tindaklanjuti sesuai laporan itu saja. Tidak dilaporkan ke tempat kami," tutur Ali lagi.
Ali pun mengakui bahwa selama penyidikan hingga masuk persidangan pun, Pinangki masih banyak menutup-nutupi sejumlah informasi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Dia menyatakan bahwa Pinangki tak terbuka untuk beberapa hal. Misalnya, saat dalam kasus ini mencuat sosok 'Bapakku Bapakmu' dan 'King Maker'.
"Yang tahu kan dia (Pinangki), dia kan sampai di Pengadilan tutup mulut kan," tambah Ali lagi.
Dalam kasus pengurusan fatwa MA tersebut, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis. Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.
![]() |
Dari putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, hakim menilai 'King Maker' benar adanya. Namun menurut hakim, sosok tersebut tidak berhasil diungkap selama persidangan lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.
KPK diketahui pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Sementara, kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.