Subdit Jatanras Direskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat penggelapan puluhan hingga ratusan kendaraan bermotor hasil aksi kejahatan, ke luar negeri. Sebanyak lima tersangka dalam kasus ini telah dibekuk.
Para tersangka yakni Dhanu Iswantoro (40), Mahmud (45), Pandega Agung (43) asal Surabaya, Arif Prasetyawan (35) asal Sidoarjo dan Siswo Hartono (36) asal Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka mendapatkan seluruh kendaraan tersebut dengan cara membeli yang tidak dilengkapi surat-surat di leasing. Artinya kendaraan itu bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua [curian] ke luar negeri," kata Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (10/2).
Tak hanya berasal dari leasing, Gatot menyebut beberapa kendaraan dicurigai barang hasil curian.
"Kendaraan itu hasil curian di wilayah Jawa Timur, baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian diekspor ke luar negeri," ucapnya.
Wakil Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama empat tahun. Mereka berbagi tugas dan peran dalam melakukan kejahatannya.
Dhanu dan Mahmud disebut sebagai pengepul kendaraan, Arif dan Siswo sebagai joki sekaligus pencari unit kendaraan, sedangkan Agung berperan sebagai pembuat dokumen ekspor barang.
"Setelah mendapat stok yang cukup banyak, mereka menyimpan barang bukti di kawasan pergudangan Jalan Greges, Margomulyo Surabaya," kata Nasrun.
Nantinya, seluruh kendaraan tersebut akan dikirim secara berkala menggunakan jasa ekspedisi pengiriman luar negeri melalui jalur laut. Setelah sampai di Timor Leste, barang itu akan diserahkan ke penadah bernama Azito dan Guteres.
Dalam satu bulan mereka dikatakan dapat mengirim puluhan unit kendaraan dalam dua kali pengiriman, tergantung permintaan penadah.
"Untuk motor rata-rata dibanderol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste," ucapnya
Setibanya kendaraan di Timor Leste, Azito dan Guteres dikatakan langsung mengurus berkas kendaraan asal Indonesia yang bodong itu, untuk disulap surat-suratnya menjadi berkas negara tersebut.
"Kendaraan tersebut hanya dilengkapi STNK dari Indonesia saja, kemudian dari sana diubah semua dan dibuatkan surat-surat Timor Leste," tambahnya.
Dalam penyidikan yang telah dilakukan, tersangka diketahui bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta per bulan dan ditaksir sudah ratusan kendaraan yang dikirim.
Saat penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 76 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek, 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah ponsel pintar, 2 buah laptop dan hingga 25 kontainer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(frd/fea)