Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Perkara Hoaks Jumhur

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 13:04 WIB
Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa hoaks Omnibus Law Jumhur Hidayat. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela, PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menguraikan secara rinci unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan.

Hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim.

Sebelumnya dalam nota keberatan, tim kuasa hukum Jumhur menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan.

Tim kuasa hukum menjelaskan, Jumhur yang merupakan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba.

Menurut mereka, pihak yang mengaku dari kepolisian mendatangi rumah Jumhur tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.

Saat dibawa oleh pihak yang mengaku petugas kepolisian tersebut, Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi.

Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.

Jaksa mendakwa Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Jaksa, cuitan tersebut memicu polemik di masyarakat yang kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cuitan itu menyebutkan bahwa "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawah ini".

Di statusnya tersebut, Jumhur mencantumkan tautan berita media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

(ryn/psp)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK