Kemenkes Pertimbangkan Penyintas Covid-19 Disuntik Vaksin

CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 14:05 WIB
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, penyintas atau orang yang pernah positif Covid tak masuk dalam kelompok yang disuntik vaksin.
Kemenkes pertimbangkan para penyintas atau orang yang pernah positif Covid-19 ikut disuntik vaksin. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan memberikan suntikan vaksin virus corona (Covid-19) kepada mereka yang pernah terpapar alias penyintas Covid-19.

Hal ini men Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang mengajukan permintaan vaksinasi terhadap penyintas covid-19, dengan syarat telah sembuh minimal tiga bulan.

"Iya, sedang digabungkan ke petunjuk teknis," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi menyasar empat kategori subjek yang dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sementera itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian dengan meminta masukan para ahli vaksinasi terkait penyintas Covid-19 juga disuntuk vaksin.

"Nanti akan ada petunjuk teknis terkait skrining ini ya, sesuai dengan perkembangan dan rekomendasi ahli, tunggu saja ya," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com.

Di dalam petunjuk teknis vaksinasi perihal skrining prapenyuntikan vaksin, target akan mendapat 16 kategori pertanyaan. Salah satunya apakah yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif virus corona.

Perkembangan vaksinasi tahap awal terhadap tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan berusia lanjut per Rabu (10/2), sebanyak 845.407 orang telah menerima suntikan dosis pertama, sementara 221.453 lainnya telah menerima suntikan dosis kedua.

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta pemerintah tetap memberikan suntikan vaksin terhadap mereka yang telah terpapar atau penyintas Covid-19.

"Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin covid-19," kata Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI Samsuridjal Djauzi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER