Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi larangan kepada pelajar agar tidak ikut merayakan hari kasih sayang (valentine day) yang jatuh pada 14 Februari.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin pada 11 Februari lalu dan diunggah di situs resmi depok.go.id. Ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, serta pimpinan lembaga pendidikan nonformal.
Dalam surat dijelaskan bahwa larangan diterbitkan guna mengembangkan karakter dan kepribadian pelajar yang mulia. Alasan surat diterbitkan juga guna mencegah pelajar dari perilaku atau kegiatan yang tidak sesuai norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para kepala sekolah SD dan SMP negeri/swasta serta pimpinan lembaga nonformal diminta melakukan 5 tindakan.
Pertama, mengimbau pelajar untuk tidak merayakan hari kasih sayang (Valentine Day). Kedua, pengawas, kepala sekolah serta guru perlu mengawasi dan memantau kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Ketiga, menanamkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
"Empat, mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan tersebut," mengutip surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
Kelima, para kepala sekolah SD dan SMP perlu mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM dalam mencegah penularan virus corona di lingkungan kerja masing-masing.
(bmw/gil)