Syarat Sekolah Mendaftar Jadi Sekolah Penggerak Kemendikbud

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 08:42 WIB
Kemendikbud menggelontorkan program Sekolah Penggerak, di mana lembaga pendidikan bisa mendaftar lewat laman khusus hingga 6 Maret 2021.
Guru mengajar senam secara virtual di masa pandemi Covid-19, Jakarta, 14 Juli 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkap sejumlah syarat yang perlu dilewati sekolah untuk mengikuti program Sekolah Penggerak.

Program tersebut hanya bisa diikuti oleh 2.500 sekolah di 111 kabupaten/kota tahun ini. Sekolah yang lolos seleksi akan diberikan pendampingan hingga anggaran khusus untuk meningkatkan kualitasnya selama 3 tahun.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi sekolah untuk mengikuti program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama ada di kabupaten kota yang ditetapkan sebagai kabupaten kota pelaksana Sekolah Penggerak," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan pemilihan kabupaten/kota yang bisa mengikuti Sekolah Penggerak akan ditetapkan berdasarkan komitmen daerah tersebut dalam kinerja di bidang pendidikan dan komitmennya ke depan.

"Yang kedua, sekolah pelaksana sekolah penggerak yang kepala sekolahnya daftarkan diri diseleksi dan ditetapkan sebagai Kepala Sekolah Penggerak," lanjut Jumeri.

Ketika kepala sekolah dinyatakan lulus seleksi, sambung dia, maka sekolah tempat dia mengajar secara langsung ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama tiga tahun.

Selama program berlangsung, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengganti kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan untuk memastikan pelatihan berjalan optimal.

Kurikulum Khusus

Program Sekolah Penggerak dilakukan dengan lima intervensi untuk mendongkrak kualitas pembelajaran. Diantaranya meliputi penguatan sumber daya manusia, pembentukan paradigma belajar yang baru, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah dan pendampingan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Jumeri mengatakan juga akan ada penerapan kurikulum khusus di Sekolah Penggerak yang selama ini digodok Kemendikbud. Ia menjelaskan penggunaan kurikulum khusus merupakan salah satu metode penerapan terbatas di sekolah.

"Kurikulum diterapkan untuk Sekolah Penggerak dari PAUD, SMP, SMA dan SLB kita terapkan. Jadi memang betul ada penerapan terbatas dari kurikulum yang dirancang tahun 2020," ucapnya.

Penerapan terbatas, kata dia, fungsinya untuk menganalisa kelebihan dan kekurangan dari kurikulum itu. Menurutnya, juga akan ada metode dan pendekatan belajar lain yang bakal diterapkan secara terbatas di Sekolah Penggerak.

Untuk diketahui, Sekolah Penggerak merupakan salah satu bagian dari rentetan program 'Penggerak' yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim. Pelbagai program ini intinya memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan capaian belajar.

Bagi yang ingin mengikuti Sekolah Penggerak, pendaftaran dapat dilakukan melalui https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak hingga 6 Maret 2021.

(fey/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER