Dino Patti Djalal Dipolisikan soal Cuitan Mafia Tanah
Tim kuasa hukum Fredy Kusnadi melaporkan Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal ke polisi terkait pernyataan soal 'mafia tanah' melalui cuitan di akun twitter @dinopattidjalal. Tim pelapor menuding Dino telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya, hingga menyebar hoax melalui cuitannya itu.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/860/II/YAN.25/2021/SPKTPMJ, pelapor atas nama Julianta Sembiring memperkarakan Dino dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Iya, tim kuasa hukum melaporkan Dino dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, hoaks, dan keonaran menggunakan media sosial di twitter @dinopattodjalal yang diketahui pada Jumat 12 Februari," kata Kuasa Hukum Fredy Kusnadi yang lain, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/2).
Tonin mengatakan laporan itu dibuat pada Sabtu (13/1) pukul 19.00 WIB kemarin. Laporan itu dibuat usai ia menilai tudingan Dino terhadap kliennya tidak benar dan malah menebar fitnah.
Tonin menjelaskan kliennya itu memang benar membeli satu unit rumah yang berada di Jalan Antasari Jakarta Selatan dengan proses jual beli pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta kepada Ibu Dino. Namun begitu, ia menyebut sertifikat rumah itu atas nama keponakan Dino, Yurmisnawita.
Tonin mengatakan usai transaksi dilakukan, dan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT di Jakarta Selatan, maka dilanjutkan proses balik nama sertifikat tanah tersebut.
"Setelah itu apa yang salah dan palsu? apakah ini mafia? dan oleh keponakan [Yurmisnawita] tersebut, klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani unit 4 subdit 2 direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Febuari," jelasnya.
Adpun dalam polemik ini, pada (11/2) lalu, Dino mencuit sebuah utas soal mafia tanah. Dino mencatut nama Fredy Kusnadi sebagai sosok dalang mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah ibunya. Ia pun mempertanyakan tindakan polisi yang telah melepas Fredy tanpa proses hukum yang transparan.
Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat era Presiden SBY itu juga menyebut Fredy terlibat dalam upaya penipuan sertifikat dua rumah Ibunya yang lain.
"Jelas disini ada proses hukum yg tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," cuit Dino.
Dino pun meminta agar Kapolda Metro Jaya segera mengusut kasus itu. Ia menyebut polisi harus menumpas mafia tanah yang meresahkan dirinya dan masyarakat lainnya. Selain itu, Dino pun meminta perlindungan Kapolda atas pernyataan yang dibuatnya itu.
"Dengan perkembangan baru ini, saya minta perlindungan dari Kapolda. Tapi kalau tidak diberi perlindungan juga tidak apa-apa, asal hukum ditegakkan dengan murni. Saya dan rakyat, akan menangis jikalau polisi tidak bisa melawan mafia tanah. Kalau bukan polisi yang membela kami, siapa lagi ?," pungkas Dino.
Pusaran polemik ini bermula saat Dino mengungkapkan sertifikat rumah Ibunya yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, diduga telah dijarah oleh komplotan pencuri. Tak hanya itu, Dino menyebut sertifikat rumah ibunya tersebut telah beralih nama atas nama orang lain.
Dino menduga komplotan pencuri sertifikat tanah melibatkan broker dan notaris bodong. Menurutnya, komplotan ini juga menargetkan setidaknya empat rumah lain milik ibunya.