Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Sudah Dibui

CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2021 13:01 WIB
Komplotan pencuri sertifikat tanah ibu Dino Patti Djalal telah ditangkap sejak 2019 lalu. Kini polisi membuka penyelidikan baru.
Komplotan pencuri sertifikat tanah ibu Dino Patti Djlalal telah ditangkap sejak 2019 lalu. Kini polisi membuka penyelidikan baru. Ilustrasi (iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komplotan pencuri sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal telah ditangkap dan sudah menjalani putusan pidana dalam kasus mafia tanah yang diungkap pada 2019 lalu. Mereka antara lain Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.

"Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Dwiasi mengatakan kasus pencurian sertifikat rumah milik ibu Dino tersebut terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, seorang pengacara Fredy Kusnadi datang ke rumah milik ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal yang diurus Yurmisnawita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Fredy untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516/Cilandak Barat dari Yurmisnawita menjadi Fredy. Yurmisnawita sendiri tak pernah menjual rumah tersebut.

"Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," ujarnya.

Menurut Dwiasi, rumah tersebut memang sempat akan dijual kepada Lina pada 2019. Ketika itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli Fredy Kusnadi. Dalam prosesnya, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran Fredy tersebut.

"Namun pelapor (Yurmisnawita) menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," katanya.

Lebih lanjut, Dwiasi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita.

Kemudian dari hasil pemeriksaan ke BPN, sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama atas nama Fredy Kusnadi.

"Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujarnya.

Sementara para tersangka utama dalam kasus penggelapan tanah ini, Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry telah menjalani putusan pidana terkait mafia properti. Selain itu, polisi juga juga berhasil menangkap pelaku lainnya, Tofan pada 12 November 2020 lalu.

"Dan perkara ketiga ini adalah informasi dari penyelidikan kami kepada Pak Dino untuk mengecek kembali surat tanahnya," kata Dwiasi.

Sebelumnya, penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal mengungkapkan sertifikat rumah Ibunya yang berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, diduga telah dijarah oleh komplotan pencuri.

Tak hanya itu, Dino menyebut sertifikat rumah ibunya tersebut telah beralih nama atas nama orang lain.

Dalam kasus ini, Dino menduga komplotan pencuri sertifikat tanah melibatkan broker dan notaris bodong. Menurutnya, komplotan ini juga menargetkan setidaknya empat rumah lain milik ibunya.

"Paling sedikit ada lima rumah, karena Ibu saya di properti," ujarnya.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER