Ombudsman perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait 'crazy rich' Jakarta Helena Lim yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan sejak Kamis (11/2) lalu kepada Kadinkes DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Rabu (17/2) mendatang.
"Seperti dalam kasus di Jakarta Barat ini, nanti kita akan lihat selebgram ini mengambil jatahnya siapa. Apakah memang sedari awal itu sudah jatahnya," kata Teguh saat dihubungi, Senin (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kasus Helena Lim ini juga menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk mengevaluasi sistem distribusi dan vaksinasi di Jakarta.
Menurutnya, celah penyalahgunaan sangat mungkin terjadi pada vaksinasi tahap satu yang menyasar tenaga kesehatan. Hal itu dikhawatirkan berulang saat vaksinasi tahap selanjutnya pada masyarakat yang lebih luas.
"Concern kami terkait proses verifikasi, database dan distribusi vaksin itu harus tepat sasaran," ucap Teguh.
Sementara itu belum ada keterangan dari pihak Dinkes DKI maupun pemprov DKI terkait pemanggilan tersebut.
Sebelumnya, Helena Lim menjadi sorotan publik usai mengunggah story di akun Instagram saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Banyak yang bertanya-tanya mengapa Helena sudah bisa mendapat vaksin.
Helena selama ini dikenal sebagai pengusaha dan penyanyi. Dari pelbagai sumber, dia diketahui merupakan kolektor barang-barang mewah macam tas dan jam tangan.
Dalam story instagramnya, Helena dan beberapa orang terlihat tengah mengantre untuk mendapatkan vaksin. Helena, dan seseorang perempuan di sebelahnya terlihat berbincang-bincang.
"Lagi ngantre vaksin," kata Helena sambil memperlihatkan KTP dan kartu tanda antrean.
"Semoga setelah divaksin kita bisa kemana-mana. Semoga vaksinnya berhasil," ucap dia lagi.
Terkait peristiwa itu sendiri, aparat kepolisian sudah turun tangan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Ada beberapa orang yang dilakukan klasifikasi saja untuk mencari ada enggak sih pidananya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi belum lama ini.
(yoa/psp)