Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah menuturkan bahwa ratusan bidang tanah yang disita di beberapa lokasi itu merupakan milik dari tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Penyitaan tanah, 566 bidang tanah di (daerah) Maja, Kabupaten Lebak, Banten seluas 194 hektare," kata Febrie kepada wartawan, Senin (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa aset tanah yang disita milik Benny Tjokro tersebut berbeda dengan apa yang ditemui oleh penyidik Kejagung pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, Bentjok juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah divonis dalam pengadilan tingkat satu pidana penjara seumur hidup.
Febrie pun belum dapat mengungkap lebih lanjut terkait aset-aset tersangka di kasus Asabri yang kini tengah dibidik oleh Kejaksaan.
"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," kata dia.
Dalam perkara ini, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.
(ain/mjo/ain)