Istana Pastikan Tak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 16:31 WIB
Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah sejak awal tak menginginkan revisi UU Pemilu dan Pilkada, kalaupun perlu perbaikan, bisa diubah melalui peraturan KPU.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pemerintah tak berniat merevisi UU Pemilu dan Pilkada karena tak menginginkan seringnya ada perubahan pada beleid aturan yang sudah dianggap baik. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menilai, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu 7/2017 pun telah berjalan dengan sukses. Menurutnya, kalaupun ada kekurangan kecil dalam implementasinya, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Sementara itu, untuk UU 10/2016 tentang Pilkada, sesuai aturan, Pilkada selanjutnya yakni berlangsung pada November 2024. Menurut Pratikno, aturan dalam beleid tersebut belum dijalankan, sehingga pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan dalam UU Pilkada.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelas Pratikno.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," imbuh dia lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Pratikno juga kembali menegaskan sejak awal pemerintah tidak pernah berniat merevisi UU Pemilu maupun Pilkada. Menurut dia, revisi kedua UU tersebut bukan usulan pemerintah.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandas Pratikno.

Diketahui, DPR sempat mengusulkan draf revisi UU Pemilu. Ada sejumlah perubahan. Salah satunya mengenai pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023, lalu Pemilu daerah pada 2027. Sementara Pemilu tetap dihelat pada 2024.

Berbeda dengan yang ada dalam UU Pemilu yang masih berlaku saat ini. Dalam UU Pemilu yang berlaku, Pilkada baru akan digelar pada 2024 mendatang. Gelaran politik ini dilangsungkan serentak bersama Pilpres, pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta Pilkada di seluruh Indonesia.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER