Istana Kepresidenan tidak memungkiri ada perbedaan halaman naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari yang sudah diserahkan DPR RI.
Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait pengakuan MUI dan Muhammadiyah yang menerima draf UU Ciptaker dari pemerintah sebanyak 1.187 halaman. Padahal, sebelumnya saat diserahkan DPR ke istana pada 14 Oktober lalu dikonfirmasi pihak legislatif berjumlah 812 halaman.
Pratikno mengatakan perubahan halaman pada draf UU Ciptaker jadi 1.187 halaman itu hasil dari penyesuaian format, dan pengecekan teknis tulisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).
Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden terlebih dulu dilakukan penyesuaian format dan pengecekan teknis tulisan oleh Kemensetneg.
Mantan Rektor UGM itu menerangkan setiap perbaikan teknis yang dilakukan seperti salah tulis (typo) dilakukan atas persetujuan DPR dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Bukan hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani juga dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg [1.187 halaman] sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," ujar Pratikno.
Ia memastikan, meski ada perbedaan halaman antara format yang disiapkan Kemensetneg dengan yang disampaikan DPR ke Presiden, substansi dari UU Cipta Kerja tidak berubah. Oleh sebab itu, Pratikno meminta agar polemik jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja tidak dipersoalkan lagi.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading," ujarnya.
Sebelumnya UU Cipta Kerja diketahui kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi berdasarkan draf yang diterima MUI dan Muhammadiyah dari pemerintah itu terjadi perubahan lagi yakni bertambah 375 halaman menjadi 1.187.
Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah terbaru UU tersebut.
Sebelumnya, saat naskah masih berada di tangan DPR usai diketuk dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu beredar ke publik pula sejumlah versi draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman berbeda, dan isi yang beberapa berbeda pula.
(dmi/kid)