Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2020 18:37 WIB
Mensesneg Pratikno menjelaskan beda halaman naskah Omnibus Law UU Ciptaker. Jumlah halaman yang disampaikan diklaim sama.
Mensesneg Pratikno. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan isi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disiapkan Kemensetneg sebanyak 1.187 halaman, sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini menyusul perbedaan halaman naskah UU Cipta Kerja yang diterima MUI dan Muhammadiyah dari pemerintah sebanyak 1.187 halaman. Sementara sebelumnya DPR menyebut ada 812 halaman yang diserahkan ke Jokowi.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," ujar Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menjelaskan, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.

Setiap item perbaikan teknis, kata dia, juga dilakukan seperti typo (salah ketik) dan perbaikan lain.

"Semua dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg," katanya.

Pratikno menuturkan, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukur kesamaan dokumen. Sebab, menurutnya, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.

"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," jelasnya.

Pratikno menegaskan setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku.

Sebelumnya UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi kini bertambah 375 menjadi 1.187.

Terdapat sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah terbaru UU tersebut.

(pris/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER