Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan 30 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 per hari ini, Selasa (16/2). Perkara-perkara itu tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 juga dihentikan pada Senin (16/2).
"Ya [MK hentikan 30 perkara hari ini]. Ada yang karena tenggang waktu, ada yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158, dan lain-lain," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Daftar 33 Sengketa Pilkada yang Disetop MK |
MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Rincian Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sebanyak 30 perkara yang disidangkan hari ini dibagi dalam tiga sesi.
Putusan sela terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 digelar 15-17 Februari 2021. Perkara yang diputus lanjut akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021. Kemudian MK akan memutus perkara pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri/ berencana melantik kepala daerah yang tak berperkara di MK pada akhir Februari. Dalam gelaran itu, Kemendagri juga akan melantik kepala daerah terpilih yang perkaranya dihentikan MK pada putusan sela.
(dhf/bmw)