Kemenkes: Belum Ada Nakes Alami Gejala Berat Usai Divaksinasi

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 10:31 WIB
Kemenkes menyebut para nakes hanya mengalami gejala ringan usai divaksin Covid-19, sepert gatal, kemerahan di kulit, hingga demam ringan.
Kemenkes belum menerima laporan efek samping dengan gejala berat dari para tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 Sinovac. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menerima laporan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) dengan gejala berat dari para tenaga kesehatan (nakes) yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19 Sinovac.

Vaksinasi yang dimulai serentak sejak 14 Januari lalu menyasar sebanyak 1,4 juta nakes yang tersebar di seluruh Indonesia. Vaksinasi nakes ditargetkan rampung pada akhir Februari 2021.

"Angka KIPI ini ada sekitar 800 laporannya. Tetapi semuanya merupakan gejala-gejala yang ringan dan ini sebenarnya sesuai dengan hasil uji klinis yang kita dapatkan sebelumnya baik dari Bandung maupun dari studi di Brazil," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia mengatakan gejala ringan yang dialami sejumlah tenaga kesehatan itu antara lain gatal, kemerahan di kulit, hingga demam. Oleh karena itu, ia meminta publik tak ragu lagi menerima suntikan vaksin Sinovac.

Namun, Nadia mengingatkan warga yang telah menerima suntikan vaksin tak lantas terbebas dari paparan Covid-19. Ia berpesan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Setelah divaksinasi, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan karena Sinovac efikasi 65,3 persen, perlindungannya 65 persen berarti. Kita masih memiliki risiko kurang lebih 30-40 persen untuk bisa tertular Covid-19," ujarnya.

Terkait efek samping yang dihasilkan usai vaksinasi, pemerintah telah menyatakan siap menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang mengalami KIPI berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin virus corona.

Tak hanya kecacatan dan kematian, pemerintah juga mengatur skema kompensasi apabila terjadi KIPI yang membutuhkan protokol pengobatan dan perawatan medis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER