Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan video porno yang tersebar di media sosial yang menjerat selebritas Gisella Anastasia (Gisel) pada Senin (15/2) lalu.
Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari mengatakan bahwa pengembalian berkas itu dilakukan lantaran belum memenuhi syarat formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal Pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik," kata Ashari Syam melalui keterangan resmi, Selasa (16/2).
Dia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar penyidik dari unsur kepolisian dapat menambahkan sejumlah keterangan dari saksi ataupun ahli dalam berkas perkara yang dilampirkan.
Kejati, kata dia, meminta agar Polda Metro Jaya dapat melengkapi petunjuk yang telah diberikan JPU itu.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," tambah dia.
![]() |
Adapun dua berkas yang dikembalikan JPU ialah Nomor: BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Gisella Anastasia dan Nomor: BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.
Kasus ini bermula dari beredarnya video asusila di media sosial. Dari video itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua tersangka penyebar yakni PP dan MN.
Dalam perkara ini, Gisel dan Nobu diduga merupakan pemeran dalam video asusila yang beredar di media sosial tahun lalu. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).