Revisi UU ITE Masih Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2021

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 19:54 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Revisi UU ITE menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Tapi kata dia, terbuka peluang perubahan beleid itu masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 jika disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.

"Revisi UU ITE masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut tujuh, usulan DPR, bukan Prolegnas Prioritas 2021," kata Awiek--sapaan Achmad Baidowi--kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

Achmad Baidowi pun menerangkan, DPR bersama pemerintah dan DPD sebenarnya telah menetapkan daftar regulasi yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada 14 Januari 2021.

Namun menurutnya, pihaknya tidak keberatan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memasukan revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021.

Awiek menerangkan, revisi UU ITE bisa dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021 melalui sejumlah jalur seperti yang diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Mengingat, kata dia, hingga saat ini Prolegnas Prioritas 2021 pun belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR.

Salah satu cara, ungkap Awiek, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Baleg DPR menggelar rapat kerja ulang bersama pemerintah dan DPD untuk menyusun ulang daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Selain itu, lanjut dia, langkah memasukkan revisi UU ITE ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 bisa dilakukan lewat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

"Bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk rapat kerja ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas yakni bisa menambah, mengurangi, ataupun mengganti daftar RUU atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan," ujar Awiek.

"Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," imbuh politikus PPP itu.

Sebelumnya, Jokowi mewacanakan bakal merevisi UU ITE. Ia mengaku bakal meminta DPR bersama-sama pemerintah untuk merevisi UU ITE.

Infografis Habis Kritik Terancam Penjara. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Jokowi memahami semangat pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia. Namun, kata dia, kini ia tak ingin penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil di masyarakat.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu," kata Jokowi.

Menanggapi keinginan tersebut, hampir seluruh Parpol di Senayan menyetujui rencana Jokowi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan publik jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.

Azis berkata, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

Untuk diketahui, nasib Prolegnas Prioritas 2021 di Senayan masih menggantung hingga saat ini. Pimpinan DPR belum menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengakui RUU Pemilu merupakan penghambat pengesahan Prolegnas Prioritas 2021. Kata dia, DPR masih menyerap aspirasi publik. Sementara partai politik di parlemen masih terus menjalin komunikasi soal keberadaan RUU Pemilu di daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Memang persoalan masalah RUU Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu, memang, karena hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas [2021] memang belum kita tetapkan," ucap Dasco dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).

"Kami  masih [menyerap] aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antarpartai politik di DPR," lanjut dia.

(mts/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK