Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, penerbitan perppu lebih tepat untuk saat ini dibandingkan melakukan pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lewat DPR.
"Itu lebih bagus juga kalau Perppu [UU ITE], karena ini tidak boleh ditunda," kata Dimyati kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan pembahasan revisi UU ITE lewat DPR akan memakan waktu yang panjang karena harus melalui sejumlah tahapan lebih dahulu.
Dimyati berkata, pengajuan perppu akan membuat perubahan UU ITE berlangsung lebih cepat dan mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak.
"Jadi kalau mau diubah UU itu inisiatif pemerintah, tetapi harus ada prolegnas [program legislasi nasional] dulu lima tahunan, menengah, juga harus masuk prioritas, bisa masuk kumulatif terbuka, cuma lama memang progresnya, step by step," katanya.
"Maka kalau mau cepat, perppu saja sudah, nanti sama DPR disahkan, saya termasuk yang setuju kalau terjadi revisi itu, karena banyak korban, banyak orang ketakutan," imbuh Dimyati.
Sebelumnya, Jokowi mewacanakan bakal merevisi UU ITE. Ia akan meminta DPR bersama-sama pemerintah untuk merevisi UU ITE.
Jokowi memahami semangat pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia. Namun, kata dia, kini ia tak ingin justru malah penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu," ujarnya.
Bak gayung bersambut, hampir seluruh parpol di Senayan menyetujui rencana Jokowi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan publik sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Azis berkata, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
(mts/pmg)