Berkarya Kubu Muchdi Pr Akan Banding Kemenangan Tommy di PTUN

CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2021 23:35 WIB
Muchdi meminta kader dan pengurus Partai Berkarya di semua tingkatan tetap solid dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta ini sampai ada keputusan hukum inkrah.
Muchdi Purwopranjono alias Muchdi Pr berkonflik dengan Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan partainya.

Diketahui, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Tommy terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya. Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan SK Menkumham Partai Berkarya pimpinannya telah menyatakan bahwa proses-proses yang dijalani, mulai dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 10 hingga 12 Juli 2021 telah bersandar pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya serta perundang-undangan yang berlaku.

Berangkat dari itu, Muchdi meminta semua kader dan pengurus Partai Berkarya di semua tingkatan tetap solid dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta ini sampai ada keputusan hukum inkrah.

Untuk diketahui, putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan Tommy terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya tertuang dalam nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt yang diputus pada Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

"Menghukum Tergugat [Menkumham] dan Tergugat II Intervensi [Muchdi Purwoprandjono] untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000," bunyi putusan.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER