Mahfud MD: Hal Sepele Tak Harus Dibawa ke Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar kasus hukum sepele yang bisa diselesaikan secara mediasi, tak perlu dibawa ke pengadilan.
Mahfud menegaskan bahwa instrumen hukum bukan menjadi alat untuk menang-kalah, namun alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.
"Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice," kata Mahfud dalam keterangan resminya di situs resmi Kemenko Polhukam yang dilansir, Kamis (17/2).
Meski demikian, ia tak merinci seperti apa yang dimaksud dengan kasus sepele.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu lantas menjelaskan bahwa instrumen hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia menjelaskan bahwa kepastian saja tidak cukup maka harus ada keadilan, karena yang pasti itu belum tentu adil.
"Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang selama ini banyak melibatkan TNI dan Polri.
Menurutnya, TNI dan Polri harus satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Ia meminta penindakan tersebut lebih ditekankan dalam bentuk persuasif. Jika sikap persuasif masih melanggar, lanjut dia, maka bisa diterapkan sanksi administratif atau denda.
"Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan bahwa dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai.
Meski begitu, ia mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar tak lantas bergembira atas kondisi tersebut. Menurutnya, ritme ini harus tetap diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP di lapangan.
(rzr/psp)