Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Jumhur Hidayat, memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out.
Oky Wiratama, kuasa hukum Jumhur, menerangkan langkah yang ditempuh pihaknya itu dilatarbelakangi oleh penolakan majelis hakim atas permintaan menghadirkan Jumhur ke muka persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami, pengacara, walk out," kata Oky saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oky, dalih hakim yang mengkhawatirkan terdakwa terinfeksi Covid-19 tidak bisa diterima. Sebab, ada contoh kasus lain di mana tahanan Bareskrim menjalani persidangan secara tatap muka.
Lagi pula, Oky memastikan tim kuasa hukum memberi jaminan atas hak kesehatan kliennya dengan rutin memfasilitasi tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami selaku penasihat hukum akan tanggung jawab, Yang Mulia, untuk menjamin Terdakwa ini non-reaktif Covid-19. Kami akan menyediakan swab tes PCR yang akurat pada saat dia hendak keluar Rutan. Jadi, keluar-masuk dia itu difasilitasi tes swab," tutur Oky.
"Terdakwa juga bilang, Yang Mulia, rekan-rekan kami di sini, di Bareskrim, banyak kok yang sidangnya offline," lanjutnya.
Oky menuturkan hakim keberatan dengan permintaan tersebut. Atas dasar itu, lanjut dia, tim kuasa hukum memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
"Yang Mulia, kami meminta perintah hakim di sini karena yang punya kewenangan tertinggi kan hakim. Bukan penasihat hukum atau jaksa," jelas Oky.
"Hakim bilang nanti saksinya hadir di Kantor Kejaksaan saja bersama dengan kuasa hukum. Enggak bisa saya bilang," imbuh dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jumhur Hidayat. Hakim menilai penangkapan dan penahanan Jumhur yang dipersoalkan tim kuasa hukum merupakan kewenangan Praperadilan.
Dengan putusan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
(ryn/arh)